.:: BERITA UTAMA ::.
Ponorogo – Dalam rangka memantapkan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dati Korupsi (WBK). Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Ponorogo menggelar Coffee Morning bersama seluruh jajaran Pegawai Rutan Ponorogo. Rabu (15/05/2024).
Kegiatan tersebut dilaksanakan usai apel pagi pegawai. Dikemas dengan santai bertujuan merefleksikan kembali apa yang telah dilakukan dan dicapai , juga sekaligus mengevaluasi setiap kinerja pegawai.
Kepala Rutan Ponorogo, Agus Imam Taufik menegaskan Pembangunan Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) di Rutan Ponorogo bukan tanggung jawab sebagian pegawai akan tetapi seluruh Pegawai Rutan Ponorogo bertanggung jawab seutuhnya demi mewujudkannya.
Hal ini disampikannya saat menggelar briefing yang diusung dengan konsep Coffee Morning di Ruang Kunjungan Rutan Ponorogo.
“Dalam mewujudkan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di tempat kita, selain kelengkapan dokumen pengungkit dari enam area perubahan, yang menjadi salah satu indikator penting dari penilaian adalah tersedianya data komponen hasil, yakni Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan Indeks Persepsi Korupsi (IPK),” ujar Karutan
Selanjutnya Karutan mengingatkan agar kepada seluruh pegawai menjalankan tugas dan fungsi mereka sesuai dengan sasaran Kinerja mereka masing- masing, serta menginginkan adanya publikasi inovasi di sosial media dan website demi peningkatan nilai kepuasan dari masyarakat, dan juga mutlak bagi seluruh pegawai mengetahui apa saja yang terkandung di dalam penerapan ZI Menuju WBK.
Cofee Morning yang di ikuti oleh Kepala Rutan Ponorogo, Agus Imam Taufik dan para pejabat struktural serta para pegawai Rutan Ponorogo ini selain bertujuan membahas mengenai WBK juga membahas megenai permasalahan/kendala yang dihadapi masing- masing bagian dengan konsep suasana yang sedikit santai bisa memberi ide-ide dan solusi yang cemerlang terhadap masalah/ hambatan yang muncul dalam pelaksanaan tugas. (humasrutan.png)
Rutan Ponorogo Gelar Coffee Morning Guna Mantapkan Pembangunan ZI
Admin upt
Surabaya - Kasubsi Pengelolaan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Ponorogo Suwarno bersama dengan Operator Barang Milik Negara (BMN) Ardhya Pramesti mengikuti kegiatan pembinaan Pengelolaan BMN.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa 14 Mei 2024 mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.30 WIB bertempat di Harris Hotel & Convention Surabaya.
Dalam kegiatan ini dipaparkan upaya-upaya optimalisasi pemanfaatan BMN serta rumah negara sebagai sumber pendapatan negara.
Terdapat 63 Satuan Kerja Pemasyarakatan dan Imigrasi di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur yang turut hadir dalam pemaparan tersebut.
Pembinaan ini menghadirkan langsung narasumber dari Kemenkeu Dinul yang memberikan paparan terkait tertib administrasi BMN untuk menunjang optimalnya pemanfaatan BMN di lingkungan Kemenkumham.
Kepala Divisi Administrasi Saefur Rochim mengatakan pengoptimalan BMN akan memberikan manfaat lebih dalam menjaga aset.
“Pengelolaan BMN yang optimal merupakan bagian dari manajemen aset yang bertujuan untuk memaksimalkan potensi fisik, lokasi, nilai, jumlah/volume, legal, dan ekonomi yang dimiliki aset tersebut sehingga dapat menghasilkan manfaat lebih, salah satunya PNBP,” urainya.
Pada kegiatan ini pula dilaksanakan sesi tanya jawab terkait masalah BMN yang menjadi ‘uneg-uneg’ satker.
"Kami harap mampu memaksimalkan pengelolaan BMN di Rutan Ponorogo setelah adanya kegiatan ini", ucap Suwarno.
Adanya kegiatan ini diharapkan mampu menjawab segala pertanyaan dan permasalahan seluruh satker di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jatim untuk mengelola BMN yang di dalamnya pula terdapat pengelolaan rumah negara. (humasrutan.png)
Optimalisasi Pemanfaatan BMN Sebagai Sumber Pendapatan Negara, Rutan Ponorogo Ikuti Pembinaan Pengelolaan BMN di Surabaya
Admin upt
Jenewa - Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia (Menkumham RI) Yasonna H. Laoly
memimpin delegasi RI menghadiri Diplomatic Conference to Conclude an International Legal
Instrument relating to Intellectual Property, Genetic Resources and Traditional Knowledge
Associated with Genetic Resources (GRATK) yang diselenggarakan di Kantor World Intellectual
Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss, pada 13 s.d. 24 Mei 2024.
Konferensi diplomatik GRATK yang dihadiri oleh lebih dari 1600 orang delegasi yang berasal
dari 193 negara anggota WIPO merupakan forum yang sangat penting dan bersejarah yang
dinantikan oleh negara-negara anggota WIPO. Selama lebih dari 20 tahun, forum ini membahas
isu pelindungan sumber daya genetik, pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional
dalam forum Intergovernmental Committee on Intellectual Property and Genetic Resources,
Traditional Knowledge and Folkore (IGC-GRTKF). Pertemuan pertama IGC-GRTKF
diselenggarakan pada tahun 2001.
Dalam forum, Yasonna menyampaikan dua sambutan (statement); pertama, dalam kapasitas
Indonesia sebagai Koordinator Like-Minded Group of Countries (LMCs), dan kedua, dalam
kapasitas Indonesia sebagai negara anggota WIPO.
“LMC telah lama menantikan penyelenggaraan Konferensi Diplomatik GRATK. Setelah lebih
dari 2 dekade pembahasan, kerja keras dan kompromi, akhirnya Konferensi Diplomatik GRATK
dapat terselenggara. LMCs siap untuk terlibat secara konstruktif untuk dapat menyetujui atau
menghasilkan sebuah traktat/perjanjian,” ujar Yasonna.
Yasonna menambahkan, sebagai pihak yang menginginkan adanya traktat internasional di
bidang sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional terkait, LMCs melihat Konferensi
Diplomatik GRATK ini sebagai peluang untuk mengatasi ketidakseimbangan sistem kekayaan
intelektual secara umum dan sistem paten secara khusus.
LMCs menunggu waktu untuk bisa disepakatinya sebuah traktat internasional yang akan
mengatur standar minimum yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi sistem paten dan
mencegah terjadinya penyalahgunaan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional
terkait.
Lebih lanjut disampaikan juga bahwa LMCs juga mengakui pentingnya perhormatan atas
hak-hak masyarakat adat (indigenous people) dan komunitas lokal sebagaimana diatur dalam
rancangan perjanjian. Selanjutnya, LMCs menegaskan bahwa hal tersebut hanya bisa
dilakukan melalui pembentukan persyaratan yang bersifat wajib terkait pengungkapan asal
sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional (mandatory disclosure requirement) yang
disertai dengan sanksi dan ganti rugi yang sesuai.
Dalam kesempatan ini, Yasonna turut menyampaikan national statement, bahwa sejak lama
Indonesia telah mengakui pentingnya pelindungan sumber daya genetik dan pengetahuan
tradisional terkait.
“Bagi Indonesia, adanya sebuah instrumen hukum internasional untuk melindungi sumber daya
genetik dan pengetahuan tradisional sangatlah penting karena beberapa pertimbangan,”
terangnya.
Pertama, sebuah traktat/perjanjian internasional di bidang sumber daya genetik dan
pengetahuan tradisional akan menjadi tapak jejak yang sangat penting dari usaha bersama
negara-negara anggota WIPO untuk memastikan terlindunginya hak-hak pemangku
kepentingan, terutama masyarakat asli, komunitas lokal dan negara-negara yang kaya dengan
sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional.
Kedua, sebuah traktat/perjanjian tidak hanya akan meningkatkan transparansi/ keterbukaan dan
menghindari terjadinya kesalahan dalam proses pemberian paten, tetapi juga akan mengatur
standar minimum dalam penggunaan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional terkait.
Ketiga, WIPO dan sistem kekayaan intelektual dapat memberikan peran besar dan penting
dalam mewujudkan upaya-upaya tersebut termasuk bidang-bidang yang terkait dengan
kekayaan intelektual yang selama ini belum ditangani oleh organisasi internasional lainnya.
Yasonna turut menegaskan bahwa persyaratan yang bersifat wajib untuk mengungkapkan asal
sumber daya genetik dan pengetahuan tradional terkait (mandatory disclosure requirement)
harus menjadi capaian penting dalam traktat yang akan dihasilkan untuk memastikan
transparansi dan akuntabilitas.
Saat ini, Indonesia telah membuat kebijakan penting untuk melaksanakan disclosure
requirements dalam sistem paten untuk memastikan asal sumber daya genetik dan
pengetahuan tradisional didokumentasikan dan dihargai dengan baik. Melalui Undang-undang
Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 38
Tahun 2018 tentang Permohonan Paten, Pemerintah Indonesia telah mengatur tentang
pelindungan paten untuk sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional melalui disclosure
requirement.
Sebelum dimulainya Konferensi Diplomatik GRATK ini, Yasonna telah melakukan rapat
koordinasi persiapan posisi Indonesia dengan Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI)
untuk PBB, yang diikuti oleh segenap delegasi, termasuk Wakil Kepala Badan Riset dan Inovasi
Nasional, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, dan Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM
Bidang Kerja Sama Luar Negeri.
Sebagai informasi, turut hadir sebagai delegasi Deputi Wakil Tetap RI untuk PBB dan WTO
Achsanul Habib; Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Djan Faridz; dan Direktur Jenderal
Kekayaan Intelektual Min Usihen.
Menkumham Pimpin Delegasi RI dalam Konferensi Diplomatik di WIPO Jenewa
Admin upt
Ponorogo – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ponorogo menerima Tim Penilai Internal (TPI) Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI untuk melaksanakan observasi / verifikasi lapangan dalam rangka pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi, Kamis (09/05/2024).
Kegiatan ini merupakan kegiatan lanjutan dari wawancara/desk evaluasi sebelumnya, ditinjau langsung oleh 4 anggota TPI yang diketuai oleh Dwi Ari Wibowo. TPI sendiri melakukan verifikasi lapangan secara rinci dengan melakukan crosscheck data dan paparan yang telah disampaikan sebelumnya pada sesi wawancara/desk evaluasi di Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur Hari Selasa (06/05/2024).
Kedatangan TPI disambut hangat oleh Kepala Rutan dan Tim Zona Integritas dengan menunjukkan semangat Yel-yel Warok Rutan Ponorogo.
Didampingi langsung oleh Kepala Rutan Ponorogo Agus Imam Taufik dan Tim dari Kanwil kemenkumham Jawa Timur yang dipimpin Kepala Bagian Program dan Hubungan Masyarakat Kemenkumham Jatim Meirina Saeksi, TPI meninjau langsung segala sarana prasarana Pelayanan Publik dan alur pelayanan yang ada di Rutan Ponorogo mulai dari PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu).
Pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu, TPI menanyakan mengenai pelayanan yang diberikan seperti alur/proses layanan, nomor handphone informasi dan pengaduan, serta banner-banner Wilayah Bebas dari Korupsi yang dipasang di Rutan Ponorogo.
TPI meninjau Inovasi yang ada di Rutan Ponorogo yaitu salah satunya Aplikasi berbasis website e-SiRupon yang didalamnya ada beberapa Layanan seperti Warok, Jathil, Bujang Ganong dan Singo serta Link ke Sosial Media Rutan untuk melihat informasi perkembangan yang ada di Rutan Ponorogo.
Dilanjutkan dengan pengarahan Tim Pendamping Kanwil Jatim dan TPI (IRJEN). Dwi Ari Wibowo dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa hasil dari Verifikasi lapangan ini akan digunakan sebagai bahan rujukan usulan ke KemenPAN-RB.
“Hasil verifikasi lapangan ini dilakukan untuk memperkuat penilaian yang dilakukan sebelumnya dan akan dijadikan bahan rujukan yang akan diajukan ke KemenPAN-RB.” Ungkap Dwi Ari Wibowo.
Pada Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur terdapat tujuh satuan kerja yang melaju ke Observasi/Verifikasi lapangan oleh TPI yaitu Rutan Ponorogo, LPKA Blitar, Lapas Bondowoso, Lapas Lamongan, Rutan Trenggalek, Rutan Bangil dan Kantor Imigrasi Jember.
Menuju Predikat WBK, TPI Irjen Kemenkumham RI Melaksanakan Verifikasi Lapangan di Rutan Ponorogo
Admin upt
Surabaya - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Ponorogo mengikuti desk evaluasi pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) oleh Tim Penilai Internal (TPI) di Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Jawa Timur.
Kegiatan tersebut berlangsung di ruang aula Kanwil Kemenkumham Jatim pada Selasa (07/05/2024) pukul 13.30 WIB.
Dilandasi tekad serta keyakinan yang kuat Rutan Ponorogo mengawali desk evaluasi dengan menampilkan yel-yel.
Setelah itu Kepala Rutan Ponorogo Agus Imam Taufik memperkenalkan tim pokja dari Rutan Ponorogo.
Agus Imam Taufik diberikan waktu 25 menit untuk menyampaikan paparannya kepada TPI.
"Rutan Ponorogo telah melakukan implementasi nilai-nilai yang terkandung dalam 6 area perubahan dan mempunyai beberapa inovasi untuk mempermudah dan menjadi solusi", paparan Agus Imam Taufik.
Agus Imam Taufik juga menjelaskan salah satu inovasi yakni Teja(Tempel Saja) yang berawal dari sebuah keresahan untuk menangani adanya gratifikasi di dalam Rutan Ponorogo.
"Kami memiliki inovasi Teja (Tempel Saja), yakni melalui e-money brizzi. Jadi melalui brizzi penggunaan uang cash bisa ditekan dan harapannya mampu menanggulangi terjadinya gratifikasi di Rutan Ponorogo", ucap Agus Imam Taufik.
Terdapat sesi tanya jawab dengan TPI seusai pemaparan yang dilakukan oleh Kepala Rutan Ponorogo Agus Imam Taufik.
Dwi Ari Wibowo selaku Tim Penilai Internal memberikan apresiasi terhadap pembangunan serta inovasi yang telah dijalankan di Rutan Ponorogo.
"Kami mengapreasiasi atas kinerja serta inovasi yang terdapat di Rutan Ponorogo. Sedikit evaluasi pada sosialisasi kepada masyarakat agar mereka bisa merasakan dampak dari inovasi tersebut", terang Dwi Ari Wibowo.
Desk evaluasi diakhir dengan sesi foto bersama dengan Tim Penilai Internal.
Agus Imam Taufik optimis dengan hasil yang diharapkan untuk meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi.
"Kami optimis untuk terus mengupayakan pembangunan Zona Integritas menuju WBK di Rutan Ponorogo", pungkas Agus Imam Taufik.